Kupi Beungoh

Jeulame dan Masa Depan Anak Muda Aceh

Lonjakan harga emas yang melambung tinggi menjadi topik hangat pembicaraan masyarakat di Aceh.

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PENULIS KUPI BEUNGOH - Naimul Faza,  Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, juga sebagai Peneliti Center for Hikayat Studies.  

Ketika inflasi, nilai mata uang mengalami kemerosotan menyebabkan harga emas melambung tinggi. Hal yang sama berlaku ketika harga minyak global di pasaran meningkat, maka harga emas ikut meningkat. 

Lonjakan tinggi harga emas pada abad ke 21 disebabkan oleh krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008 hingga 2010.

Selanjutnya krisis utang negara-negara Eropa pada tahun 2011 yang menyebabkan inflasi terus menerus menyebabkan harga emas terus meningkat.  

Wabah Covid-19 menyebabkan kondisi perekonomian dunia terganggu yang menyebabkan harga emas mengalami lonjakan besar.

Dalam 5 tahun terakhir, harga emas meningkat hingga 60 persen sebagaimana dijelaskan di laman Databoks. 

Baca juga: Gegara Isu Mahar, Pengantin Pria di Sulawesi Babak Belur Dipukul Keluarga Wanita,Polisi Kejar Pelaku

Dilansir dari situs Logammulia.com, sejak awal tahun 2025 hingga sekarang harga emas meningkat sangat tajam bahkan mencapai lebih dari 25?n menjadi rekor tertinggi pada tanggal 22 April 2025 yang lebih 2 juta per gramnya.

Namun sejak tanggal 23 April 2025 hingga artikel ini ditulis harga emas mengalami penurunan hingga 3,7?ri harga tertingginya.

Emas sebagai jeulame

Dalam adat Aceh, emas adalah satu-satunya wujud mahar yang diakui secara adat dan oleh masyarakat. Masyarakat Aceh menyebut mahar dengan istilah jeulame yang ditakar dengan istilah mayam.

Takaran 1 mayam adalah 3,3 gram emas murni. Besaran nilai emas yang ditentukan sebagai jeulame berkisar antara tiga hingga puluhan mayam, bahkan ada yang menetapkan 100 mayam.

Mahar ditentukan oleh wali dari calon pengantin perempuan dengan mempertimbangkan status sosial keluarga, budi pekerti, pendidikan, hingga tingkat pendidikan seorang perempuan. 

Baca juga: Ingat! Mahar tak mesti Emas, bisa dalam bentuk lain, Simak Penjelasan Wakil Ketua MPU Lhokseumawe

Emas adalah material yang tidak dapat dipalsukan kemurniannya, sehingga ketentuan jeulame dalam bentuk emas mengandung makna filosofis cinta yang suci, abadi, sakral dan kesejahteraan.

Dengan makna filosofis yang terkandung di dalamnya, menyebabkan jeulame lebih dari sekadar mahar yang menjadi rukun pernikahan dalam Islam. 

Ketentuan mahar dalam bentuk emas murni di Aceh dimulai sejak masa kejayaan kerajaan Aceh Darussalam.

Pada masa tersebut, emas berfungsi sebagai alat tukar utama dan menjadi simbol kemakmuran Aceh sebagai pusat perdagangan di Asia Tenggara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved