Kupi Beungoh

KKN dan Kerusakan Lingkungan pada Sektor Pertambangan di Barat-Selatan Aceh

Di Aceh Selatan, deforestasi akibat berbagai penyebab (termasuk tambang) mencapai 1.357 ha tahun 2024, tertinggi di Aceh.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si. 

Data penegak hukum menunjukkan bahwa sepanjang 2021 kepolisian Aceh menangani 10 kasus tambang ilegal dengan 43 tersangka (petambang, operator, dan pemodal). Meski demikian, kerusakan lingkungan tak kunjung terhenti karena penanganan hukum sendiri terbatas.

Kepala Polda Aceh bahkan menyatakan bahwa pelaksanaan penindakan saja belum menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi yang memicu penambang ilegal bertahan aktif.

Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Pertambangan

Korupsi dan praktik KKN sangat berperan dalam melanggengkan aktivitas tambang bermasalah.

Banyak izin tambang diduga diberikan tanpa transparansi dan untuk kepentingan politik atau golongan tertentu.

Direktur Walhi Aceh melaporkan sejumlah IUP dikeluarkan di akhir masa jabatan atau tahun politik, dan aktivitas pembukaan tambang ilegal meningkat menjelang pemilu dan pilkada.

Misalnya, izin tambang dikeluarkan saat pergantian pemimpin daerah (Nova Iriansyah dan Pj. Achmad Marzuki).

Walhi mencurigai adanya “unsur pembayaran yang digunakan untuk keperluan logistik Pemilu” terkait pemberian izin tambang.

Akibatnya, proses perizinan diwarnai kolusi: pejabat lokal atau DPR sering kali berkongsi dengan pengusaha tambang.

GeRAK Aceh Barat mengungkap kasus penggunaan kendaraan dinas oleh oknum untuk keperluan penambangan emas ilegal di Aceh Barat.

Bupati setempat pun mengakui mendengar adanya mobil dinas milik daerah digunakan oleh penambang illegal, sehingga ada potensi kerugian negara. 

Selain itu, dugaan pemberian voucher belanja oleh perusahaan tambang batu bara kepada anggota DPRK Aceh Barat menunjukkan indikasi gratifikasi dan konflik kepentingan.

Praktik kolusi juga terjadi antar-daerah. Komisi DPRK Nagan Raya menemukan dua perusahaan batubara (PT AJB dan PT Mifa) beroperasi ilegal di wilayah Nagan Raya meski IUP-nya di Aceh Barat.

Temuan ini berujung desakan agar aparat hukum menghentikan eksploitasi tak sesuai lokasi dan memperbaiki batas wilayah tambang.

Fenomena semacam ini menunjukkan bagaimana korporasi tambang bisa mengakali regulasi dengan dukungan politik lokal.

Alih-alih memutus rantai KKN, beberapa pihak justru menyuburkan kolusi lewat penyeragaman kepentingan terselubung antara pejabat, legislator, dan korporasi tambang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved