Breaking News

Kemensos Sudah Setop Bansos untuk 228.048 Penerima yang Terbukti Main Judi Online

PPATK mencatat sebanyak 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi sedang atau pernah bermain judi online.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
KEMENSOS - Mensos Saifullah Yusuf saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengungkapkan data mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan bahwa salah satu penerima bansos melakukan transaksi judi online hingga mencapai angka fantastis Rp 3,8 miliar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul.

Ia mengatakan, data yang diterima Kemensos dari PPATK saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

PPATK mencatat sebanyak 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi sedang atau pernah bermain judi online.

Dari jumlah itu, sebanyak 375.951 KPM diketahui telah mencairkan bansos pada triwulan kedua tahun ini, sedangkan sisanya, 228.048 KPM, sudah tidak lagi menerima bansos pada periode yang sama.

Data yang paling mencolok adalah transaksi judi daring dari para penerima bansos. Kemensos mencatat bahwa 32.421 KPM melakukan transaksi judi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Sementara 5.752 KPM bertransaksi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Bahkan, 359 KPM tercatat bertransaksi lebih dari Rp 100 juta untuk judi online.

Jika dirata-rata, masing-masing dari 228.048 KPM itu melakukan transaksi senilai Rp 2.129.706.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Juni-Juli 2025, Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras, Ini Cara dan Syaratnya!

Bagaimana Tanggapan Kemensos dan PPATK Usai Bansos untuk Judol?

Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutus data penerima bansos yang terlibat judi online.

“Data pemain judi penerima bansos ini langsung dihapus,” kata Gus Ipul.

Ia juga menegaskan bahwa Kemensos akan memeriksa kembali pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan atau kelalaian dalam verifikasi data penerima.

Baca juga: Penyaluran BSU 2025 di Jawa Tengah Capai 69,2 Persen, Gubernur: Jangan untuk Judol!

Sementara itu, Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2024, terdapat sekitar 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menerima bansos. Dari angka itu, 9,7 juta NIK terindikasi bermain judi online.

“Dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang juga merupakan penerima bansos,” ujar Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, dari para pelaku tersebut, tercatat terjadi sekitar 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit nyaris mencapai Rp 1 triliun.

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” ungkapnya.


Natsir menegaskan, kasus ini bukan lagi penyimpangan administratif, melainkan sudah merupakan penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.

Kemensos kini bekerja sama lebih erat dengan PPATK untuk melakukan pemutakhiran data penerima bansos agar tidak ada lagi penyalahgunaan.

Ia juga menyoroti pentingnya menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial.

“Kami sudah menggunakan data tunggal dari BPS. Namun, tetap perlu evaluasi berkala karena ada dinamika sosial yang berubah cepat,” jelasnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Bansos BPNT Tahap 3 Bulan Juli 2025 Segera Cair, Buruan Cek Daftar Penerima

Pemerintah Diingatkan Pentingnya Validasi Data

 

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menekankan pentingnya validasi data agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Validasi data juga penting dalam merespon indikasi penerima bansos yang bermain judi online (judol). Jelasnya, ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang akan mencoret pemain judi online dari penerima bansos.

"Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku judi untuk menerima bansos. Namun, sekali lagi saya minta agar Kementerian Sosial memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online," ujar Maman dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Maman juga mengapresiasi Kementerian Sosial (Kemensos) yang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan penerima bansos bermain judi online.

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi online.

"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," ujar Maman.

 

603.999 Penerima Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, sebanyak 603.999 kartu penerima manfaat (KPM) terindikasi pernah bermain judi online.

Angka ini didapatkan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah ditunggalkan NIK-nya, menjadi sejumlah 603.999 KPM. Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi judi online,” ujar Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Sebanyak 603.999 KPM itu merupakan pihak yang sedang dan/atau pernah menerima bansos dari pemerintah.

Dari 603.999 KPM yang terindikasi bermain judi online, ada sebanyak 375.951 KPM yang bansosnya sudah terlanjur dicairkan pada triwulan kedua. Sementara, ada 228.048 KPM yang sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua.

Data penerima bansos yang terindikasi bermain judi online ini langsung dihapus, sehingga kuota yang kosong langsung diisi kembali dengan pihak yang berhak.

Baca juga: Terkait 2 Mahasiswa Dipolisikan, Ikatan Alumni Unigha Minta Dinamika Kampus Jangan Dikriminalisasi

Baca juga: Anak-anak Pengungsi Kebakaran di Aceh Utara Butuh Bantuan Peralatan Sekolah

Baca juga: 8 Hari Operasi Patuh Seulawah di Langsa, 289 Pengendara Ditilang, Tertinggi Pelanggaran SIM dan STNK

Tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved