Peputaran Uang Judi Online Tahun 2025 Capai Rp155 Triliun
Belajar dari pengalaman, PPATK melalui kerja bersama dengan kementerian/lembaga lain terus menekan angka tersebut.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan perjudian online tumbuh pesat dan menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi nasional.
“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp 976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
PPATK juga mencatat lonjakan tajam jumlah pemain judi online, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024, dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun.
“Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Danang.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online
Operasi Lebah Madu
Temuan ini dibahas dalam FGD yang merupakan bagian dari implementasi “Operasi Lebah Madu”.
Operasi Lebah Madu merupakan upaya PPATK untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi hingga judi online.
Operasi ini adalah inisiatif PPATK untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas korupsi, judi online, dan meningkatkan penerimaan negara.
Danang menekankan, data intelijen keuangan ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin yang tegas bagi ASN yang terlibat.
“Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur,” jelasnya.
Selain judi online, Danang juga memaparkan bahwa korupsi masih menjadi tindak pidana asal pencucian uang dengan risiko tertinggi di Indonesia.
PPATK telah menyampaikan 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) terkait korupsi kepada aparat penegak hukum sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025.
FGD ini diikuti 54 peserta dari berbagai instansi kunci, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan RI, BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Diskusi difokuskan untuk membangun prosedur baku antarinstansi dalam merespons temuan keuangan yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin ASN.
Baca juga: BUMD dan Strategi Fiskal Menuju Kemandirian Daerah
Baca juga: Banjir Bandang di Nduga Papua, 23 Orang Hilang Berasal dari 2 Distrik, Bupati Tetapkan Status KLB
Baca juga: Irhamni Malika, Gadis Asal Abdya Terpilih Jadi Duta DPD RI 2025, Harumkan Aceh di Kancah Nasional
| Terungkap Penyebab Jalan Depan Pasar Harian Subulussalam Cepat Rusak, Sering Tergenang Air |
|
|---|
| Banjir Bandang di Nduga Papua, 23 Orang Hilang Berasal dari 2 Distrik, Bupati Tetapkan Status KLB |
|
|---|
| Geram! Pemerintah dan Ulama Aceh Sepakat Polisikan Pria Pijay Penghina Nabi Muhammad di TikTok |
|
|---|
| Satgas Badak Hitam Asal Aceh Cukur Rambut Gratis Warga Sanepa Papua Tengah |
|
|---|
| Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.