Selasa, 7 April 2026

Pojok Humam Hamid

Aturan Baru Komdigi: Kenapa Semua Orang Tua Harus Senang?

Kekhawatiran terhadap media sosial bukan hal baru. Sejak awal 2010-an, akademisi sudah mengangkat alarm

Editor: Subur Dani
Serambinews.com/HO
Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Oleh: Ahmad Humam Hamid*)

Bayangkan anak Anda scroll tanpa henti di media sosial, menelan konten yang kadang tidak pantas, membandingkan diri dengan “versi sempurna” orang lain, dan tidur terlambat karena layar. 

Kini bayangkan Komdigi - Kementerian Komunikasi, dan Digital- mengambil langkah berani: anak-anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial

Tidak lagi hanya nasehat orang tua atau imbauan ringan - ini adalah peraturan konkret yang melindungi generasi muda dari risiko digital yang nyata dan berbahaya. 

Orang tua seharusnya bertepuk tangan, bukan karena aturan ini membatasi anak, tapi karena ini memberi mereka kesempatan untuk melindungi anak dari dampak psikologis sebelum terlambat.

Baca juga: Komdigi Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret, Ini Daftar Aplikasinya

Kekhawatiran terhadap media sosial bukan hal baru. Sejak awal 2010-an, akademisi sudah mengangkat alarm. 

Buku Alone Together (2011) karya Sherry Turkle mengingatkan dunia: teknologi memang menghubungkan, tapi ironisnya, sering membuat kita merasa lebih sendiri. 

Turkle menegaskan bahwa koneksi digital tidak sama dengan kedekatan emosional, bahkan sering membuat individu terisolasi secara psikologis. 

Jean Twenge dalam iGen (2017) menegaskan bahwa remaja yang terlalu intens menggunakan smartphone dan media sosial mengalami peningkatan signifikan kecemasan, depresi, dan isolasi sosial. 

Kasus cyberbullying hingga percobaan bunuh diri di AS dan Eropa menjadi bukti nyata bahwa media sosial bukan sekadar hiburan - itu bisa menjadi jebakan psikologis bagi anak-anak yang belum siap.

Bukan Hanya Indonesia

Indonesia bukan satu-satunya negara yang sadar akan risiko ini. Di Australia, anak di bawah 16 tahun sudah dilarang memiliki akun media sosial, sementara Malaysia akan mengikuti langkah serupa mulai 2026. 

Di Eropa, beberapa negara mewajibkan izin orang tua atau verifikasi usia ketat, termasuk Prancis, Italia, Spanyol, dan Yunani. 

Bahkan Uni Eropa mendorong regulasi perlindungan anak di dunia digital. 

Indonesia akhirnya bergabung dalam barisan negara yang berani menempatkan anak-anak di atas algoritma.

Secara ilmiah, alasan pembatasan ini jelas. Otak anak-anak masih berkembang, khususnya bagian yang mengatur emosi, impuls, dan pengambilan keputusan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

JKA di Mata Hukum

 

JKA di Mata Hukum

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved