Breaking News

Kupi Beungoh

Untuk Tiga Perempuan Seniman Aceh: Benarkah Aturan Jilbab Syariat Islam Merendahkan Perempuan?

Mereka mengatakan  mengapa aturan pelaksanaan syari'at Islam tidak mengurus masalah sampah atau korupsi, kenapa mengatur pakaian perempuan. 

Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Kedua, Agar Tidak Diganggu Dan Terjaga.

Salah satu kebiasaan masyarakat Arab jahiliyah sebelum datangnya Islam adalah senang mengganggu budak-budak atau perempuan-perempuan yang keluar rumah. Karena mereka keluar rumah dengan pakaian terbuka, tidak menutup aurat, sangat menggoda, akibatnya  timbul hawa nafsu laki-laki yang melihat dan mereka akan diganggu, dilecehkan bahkan diperlakukan semena mena oleh laki-laki seperti mainan.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa ayat ini turun setelah peristiwa Umar bin Khattab menegur Saudah (istri Rasulullah) karena ia mudah dikenali meskipun sudah mengenakan pakaian penutup, menunjukkan perlunya penguluran jilbab ke seluruh tubuh.  

"...Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59).

Dampak Buruk Wanita Tidak Berjilab

Pertama, Dampak Buruk Terhadap Diri Perempuan.

Yang sudah pasti adalah, mereka diragukan muslimah atau bukan, kedua sudah pasti mereka yang tidak berjilbab akan mudah diganggu dan sulit dijaga. Karena tanpa jilbab, seorang perempuan akan sangat menggoda laki-laki, termasuk laki-laki yang beriman karena itu adalah fitrah. Dengan tidak berjilbab, apalagi berpakaian ketat akan nampak lekuk-lekuk tubuhnya, sehingga tertarik bagi laki-laki untuk mengganggunya,  lebih jauh lagi akan terdorong bagi laki-laki untuk merayunya, lebih jauh kita khawatir akan terjadi perzinaan.  Baik senang sama senang atau dengan cara memaksanya alias diperkosa. Kejadian ini akan menjadi mimpi buruk bagi perempuan karena kehilangan kehormatan, dan catatan buruk di masyarakat.

Kedua, Dampak Buruk Bagi Kaluarga, Masyarakat dan Syari'at.

Ketika perempuan-perempuan Islam tidak berjilbab (tidak menutup tubuh, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, memakai pakaian tipis, ketat di hadapan semua laki-laki yang sah dinikahi). Akibatnya akan timbul berbagai masalah akhlak dan masalah moral. 

Akan marak terjadi pemerkosaan, akan lahir anak diluar nikah, yang tidak jelas nasab, keturunan dan ahli warisnya. Akan banyak aborsi, karena perempuan belum siap menjadi ibu, belum siap hamil, belum siap menanggung malu. Rusak tatanan rumah tangga dalam Islam, rusak keturunan dalam Islam.

Selain itu, akan marak pergaulan bebas, pastinya akan marak berbagai penyakit kelamin seperti HIV dan AIDS dan berbagai penyakit kelamin lainnya. Rusak Syari'at Islam dalam hal wali nikah, warisan dan hancurnya generasi Islam.

Bagi anak yang lahir, akan menjadi beban mental seumur hidup sebagai anak hasil perzinaan, anak tanpa ayah, anak haram. Akan banyak anak-anak yang bermasalah secara perkembangan fisik dan jiwa karena tidak ada ayah yang memberi makanan, pendidikan, kasih sayang yang cukup dari dua orang tua yang utuh. 

Oleh karena itu Al-Qur'an mewajibkan wanita Islam memakai jilbab, untuk pelaksanaannya di awasi, dipantau, diatur dengan aturan pelaksanaan Syari'at Islam karena masih banyak wanita Islam yang belum berpakaian sesuai dengan aturan berpakaian yang diperintahkan Al-Qur'an berikut ini:

"Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31).

Islam itu adil, setelah perempuan menutup aurat, kepada laki-laki Allah perintahkan menundukkan pandangan. Menundukkan pandangan dari melihat wanita sampai menimbulkan nafsu syahwat, dan niat buruk. Menundukkan pandangan mata dari melihat aurat wanita atau sesama laki-laki, baik langsung maupun tidak langsung lewat media sosial.

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur: 30).

Pandangan itu merupakan pintu awal terjadi perzinaan, Al-Qur'an mengingatkan;

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra': 32).

Menutup aurat (berjilbab) dan menundukkan pandangan adalah cara Islam untuk menjaga dan melindungi generasi Islam terutama muslimah sebagai ibu generasi.  Cara Islam menutup pintu zina yang dapat menghancurkan Islam dan generasinya  Cara Islam mencegah munculnya berbagai masalah moral, mencegak kerusakan moral,  bukan untuk merendahkan perempuan sebagaimana di sampaikan oleh Tiga seniman perempuan Aceh melawan dominasi patriarki – 'Saya tidak menolak syariat, tapi kenapa fokusnya ke tubuh perempuan, dan bukan korupsi'  terbitan 6 oktober 2025

Wallahu'alam, moga Allah beri hidayah kepada kita semua, Allah jaga hidayah yang sudah ada, Allah mudahkan untuk ta'at dan patuh kepada perintah Rabb ( Allah SWT).

 

*) PENULIS adalah  Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved