Peran 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar, Dicetak di Sukabumi dan Dijual ke Pemesan

Para tersangka yang berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F hendak mengedarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dicetak di Sukabumi

Rencananya uang tersebut akan diedarkan saat Idul Adha 2024.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristianto, menyatakan timnya mendatangi lokasi pembuatan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti.


"Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia masih mendalami sejak kapan para tersangka mencetak dan mengedarkan uang palsu.

"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengembangan, akan disampaikan lebih lanjut apabila sudah tuntas," lanjutnya.

Tersangka M dan FF merupakan karyawan swasta, sedangkan YA bekerja sebagai buruh.

Kasus pembuatan uang palsu terbongkar usai polisi mendapat laporan.

 

Baca juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun Selama Mei hingga Juni 2024

Baca juga: Bank Aceh Apresiasi Pemko Banda Aceh, Raih 3 Besar Pengendali Inflasi di Sumatera

Baca juga: FoSSEI Aceh Hadiri Temu Ilmiah Regional di Medan

TribunJakarta.com dengan judul Modus Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Tukar dengan Uang Asli yang Akan Dimusnahkan

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved