Kupi Beungoh
SMS Lebih Berbahaya dari Bom Atom
Sifat iri dan dengki merupakan penyakit hati yang dapat merusak hubungan sosial, memicu konflik, serta menghambat perkembangan diri dan lingkungan
Oleh: Masrur, MA*)
Manusia sebagai makhluk sosial dalam keseharian, dalam interaksi dan dalam masyarakat kerap terjadinya konflik antar sesama yang dikenal dengan hasad (dengki).
Sifat iri dan dengki merupakan penyakit hati yang dapat merusak hubungan sosial, memicu konflik, serta menghambat perkembangan diri dan lingkungan.
Hasad timbul akibat merasa tidak puas dengan pemberian Allah kepada orang lain, sedangkan dengki adalah rasa benci terhadap kebahagiaan atau nikmat yang diberikan Allah kepada orang lain.
Keberadaan sifat ini sangatlah berbahaya, karena selain merugikan diri sendiri, juga merusak harmoni dalam masyarakat.
Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk menjauhi sifat-sifat buruk ini dan menggantikannya dengan sifat-sifat yang lebih mulia.
Baca juga: Berikut Doa Setelah Sholat Wajib, Terhindar dari Sifat Iri, Dengki, Dosa Diampuni Allah SWT
Sebagai gantinya, mari kita tingkatkan rasa syukur kepada Allah atas segala yang telah Ia berikan kepada kita.
Kita harus belajar untuk merasa bahagia atas kesuksesan dan keberuntungan orang lain tanpa merasa (hasad) iri atau dengki.
Kita harus berusaha untuk membantu dan mendukung saudara kita dalam kebaikan, bukannya menghalangi atau merendahkan mereka.
Terkait pengertian atau definisi hasad, telah disebutkan dalam kamus al-‘Ain disebutkan lafadz ẖasad adalah mashdar dari fi’il ẖasada yaẖsudu ẖasadan.
Dalam kamus Lisân al-‘Arab disebutkan asal kata ẖasad adalah Qasyr (lapisan kulit luar), Ibn Mandzûr mengutip perkataan al-Azharî dari Ibn al-A’râbî (w. 543 H) bahwa hasad menguliti hati seperti kutu menguliti kulit kemudian menghisap darahnya.
Hasad yaitu ketika seseorang melihat nikmat yang dimiliki saudaranya, ia berharap nikmat tersebut hilang dari saudaranya tersebut dan menjadi miliknya seorang.
Sedangkan al-Ghabthu yaitu harapan seseorang memiliki nikmat seperti yang dimiliki saudaranya tetapi tidak berharap nikmat tersebut hilang dari saudaranya.
Baca juga: Abati Kuta Krueng Isi Pengajian di Masjid Al-Falah Pidie, Bahas Sifat Dengki dan Cara Mengobatinya
Menurut al-Ghazâlî (450-505 H/1058-1111 M), dalam semua keadaan hukum hasad adalah haram, kecuali hasad terhadap nikmat yang diperoleh fajir (yang hanyut dalam kemaksiatan) dan orang kafir yang mana nikmat tersebut digunakan untuk menyebar fitnah, menciptakan permusuhan dan menyakiti makhluk.
Kebencian terhadap nikmat yang dimiliki fajir dan kafir serta keinginan agar nikmat tersebut hilang dari mereka tidaklah membawa mudharat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.